Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

ilustrasi makam (pexels.com/Brett Sayles)
Intinya sih...
- Ziarah kubur atau nyekar merupakan tradisi menjelang Ramadhn di Indonesia
- Awalnya diharamkan, namun Rasulullah SAW membatalkan dan menganjurkan ziarah kubur
- Kegiatan ziarah kubur memiliki manfaat seperti mengingat kematian dan memahami silsilah keluarga
Menjelang bulan Ramadan, terdapat suatu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu ziarah kubur. Kebiasaan ziarah kubur menjelang Ramadan ini, juga sering disebut dengan nyekar. Nyekar merupakan momen bagi masyarakat untuk mengenang dan mendoakan kerabat yang sudah meninggal.
Nyekar seakan menjadi suatu kegiatan yang wajib dilakukan menjelang Ramadan. Akan tetapi, bagaimana hukumnya dalam Islam? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel berikut ini!
Editorial Team
3+
3+
Follow Us