Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Itu Mabit di Muzdalifah dan Mina? Ini Amalannya
Tenda-tenda yang digunakan Jamaah Haji untuk melaksanakan Mabit di Mina (IDN Times/Umi Kalsum)
  • Mabit di Muzdalifah dan Mina adalah bagian dari kegiatan wajib haji, memberikan kesempatan untuk beristirahat dan mempersiapkan diri untuk ibadah yang lebih berat.
  • Mabit di Muzdalifah adalah wajib, dengan amalan-amalan seperti membaca talbiyah, dzikir, salat Magrib dan Isya, serta memungut batu kecil sebagai persiapan untuk melontar jamrah aqabah.
  • Mabit di Mina termasuk wajib haji, terbagi menjadi dua yaitu sebelum wukuf di Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah (tarwiyah) dan setelah wukuf Arafah pada tanggal 11-13 Dzulhijjah (tasyrik).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mabit di Muzdalifah pada malam nahr dan di Mina pada hari-hari tasyrik merupakan rangkaian dari kegiatan wajib haji. Mabit atau bermalam dapat memberikan kesempatan bagi jemaah untuk beristirahat sejenak dan mempersiapkan diri untuk ibadah yang lebih berat keesokan harinya.

Perjalanan haji memang menjadi ibadah yang kompleks dan melelahkan. Banyak proses yang harus dilalui dan banyak tempat yang harus didatangi. Dengan demikian, di sinilah peran mabit dalam membantu jemaah untuk istirahat dan kembali mengisi energi. Lalu, apa itu sebenarnya mabit di Muzdalifah dan Mina?

1. Definisi mabit

Jamaah Haji telihat memenuhi jalan untuk melaksanakan mabit di Mina (IDN Times/Umi Kalsum

Mabit (aksara Arab:مَبِيْتٌ) berasal dari verba bata-yabitu (aksara Arab: بَاتَ - يَبِيْتُ) yang berarti 'terjaga hingga lewat tengah malam, begadang'. Sementara itu, mabit berarti 'tempat istirahat malam, tempat menginap waktu malam'.

Menurut istilah, mabit berarti bermalam di Muzdalifah dan di Mina untuk memenuhi rangkaian wajib haji. Mabit yang merujuk pada pelaksanaan haji adalah berhenti sejenak untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan lontar jamrah keesokan harinya.

Mabit dalam rangkaian ibadah haji dilaku kan di dua tempat, yaitu Muzdalifah dan Mina. Adapun waktu dan amalan-amalan yang dilakukan saat mabit di kedua tempat tersebut berbeda. 

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Muzdalifah adalah sebuah tempat di antara Arafah dan Mina. Dilansir bekalislam, kata Muzdalifah diambil dari kata zalafa (aksara Arab: زَلَفَ) yang berarti 'dekat'. Dinamakan sebagai Muzdalifah karena para jemaah yang sampai di Muzdalifah, sudah mendekat ke Mina atau bisa juga karena Muzdalifah adalah tempat berkumpul.

Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Bagi seseorang yang tidak memiliki uzur syari'i untuk meninggalkannya, maka ia harus membayar dam karena telah meninggalkan salah satu rangkaian wajib haji. Adapun alasan wajibnya mabit di Muzdalifah adalah Rasulullah juga melakukan mabit di Muzdalifah. Hal ini seperti yang Allah SWT perintahkan untuk ber-dzikir di masy'aril haram atau Muzdalifah.

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَام

Artinya: “Maka apabila kamu telah bertolak dar i ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah)” (QS. Al Baqarah: 198).

Biasanya setelah matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah, jemaah meninggalkan Arafah untuk menuju Muzdalifah. Mabit di Muzdalifah juga dianggap sah saat jemaah berada di Muzdalifah telah melewati tengah malam, meski hanya sesaat. Jemaah melaksanakan mabit di Muzdalifah hingga terbit fajar, kemudian menuju Mina untuk melempar jamrah.

Saat mabit di Muzdalifah, jemaah tidak hanya disarankan untuk istirahat dan mengisi kembali energinya. Dilansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh, terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan oleh para jemaah untuk meraih pahala-Nya.

  1. Memperbanyak membaca talbiyah, dzikir, istigfar, dan berdoa, serta membaca Al-Qur'an
  2. Melaksanakan salat Magrib dan Isya dengan cara jamak ta'khir dan qashar saat pertama kali tiba di Muzdalifah
  3. Memungut batu kecil sejumlah 7 sebagai persiapan untuk melontar jamrah aqabah pada esok hari. Jemaah juga boleh mencari sekaligus batu yang dibutuhkan untuk melontar jamrah pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah nanti, yakni sebanyak 70 buah batu seukuran kelereng
  4. Beristirahat sampai waktu subuh tiba. Hal ini dilakukan untuk mengisi energi agar jemaah kembali bugar saat melakukan lontar jamrah aqabah pada 10 Dzulhijjah
  5. Bagi orang-orang tua, kaum yang lemah atau sedang sakit, dan para perempuan, boleh meninggalkan Muzdalifah sebelum subuh
  6. Saat fajar, jemaah harus salat subuh di Muzdalifah, kecuali jemaah yang sedang lemah dan memiliki uzur untuk segera meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam
  7. Menetap dengan menghadap kiblat setelah salat subuh, kemudian berdoa, dan membaca talbiyah
  8. Mendahulukan kaum lemah atau sakit dan para jemaah perempuan untuk berangkat lebih awal menuju Mina
  9. Berjalan cepat saat melewati lembah Muhasir
  10. Menurut mazhab Syafi'i, jemaah harus menetap di Muzdalifah minimal hingga pertengahan malam. Jika keluar Muzdalifah sebelum waktu minimal yang ditentukan, maka ia terkena dam

3. Mabit di Mina

Tenda-tenda yang digunakan Jamaah Haji untuk melaksanakan Mabit di Mina (IDN Times/Umi Kalsum)

Mabit di Mina dilaksanakan pada malam-malam hari tasyrik. Sama seperti hukum pelaksanaan mabit di Muzdalifah, mabit di Mina termasuk wajib haji.

Kembali dilansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh, mabit di Mina terbagi dua. Pertama, mabit di Mina sebelum wukuf di Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari tarwiyah. Mabit di Mina pada hari tarwiyah hukumnya sunah karena Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan itu. Dengan demikian, pelaksanaan mabit di hari-hari ini tidak berpengaruh dengan sahnya ibadah haji serta tidak ada dam, hanya kehilangan fadhilah sunahnya saja.

Kedua, mabit di Mina setelah wukuf Arafah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulijjah atau di hari-hari tasyrik. Pelaksanaan mabit di Mina pada hari tasyrik adalah wajib pada sebagian besar malam, yaitu setengah malam lebih. Biasanya, para jemaah haji asal Indonesia melaksanakan mabit di Haratul Lisan yang berada di wilayah Mina. Hal ini berdasarkan ketetapan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1984.

Hukum pelaksanaan mabit di Mina pada hari-hari tasyrik adalah wajib menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal. Dengan demikian, seseorang yang tidak mabit di Mina selama satu malam, wajib membayar satu mud. Membayar dua mud saat tidak mabit selama 2 malam. Menyembelih seekor kambing saat tidak mabit di Mina selama 3 malam.

Adapun seseorang yang memiliki uzur, maka boleh meninggalkan mabit. Misalnya, Rasulullah pernah memberi uzur kepada para penggembala dan para penyedia air bagi jemaah haji. Uzur-uzur umum lainnya, yakni sakit, dokter dan perawat yang sedang mengurus para jemaah haji yang sakit, para pemandu yang sibuk saat mengurusi urusan dan kebutuhan jemaah, dan orang yang tidak mendapat tempat di Mina setelah berusaha mencari.

Adapun amalan-amalan yang bisa dilakukan saat mabit di Mina adalah sebagai berikut.

  1. Melaksanakan salat wajib 5 waktu dengan cara qashar
  2. Tidak mengerjakan salat rawatib, kecuali hanya qabliah subuh. Namun, masih boleh mengerjakan salat sunah yang lainnya, misalnya salat malam dan salat duha
  3. Memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur'an serta mengisi waktu dengan amalan-amalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah

Bagi seseorang yang mengambil nafar awal, ia hanya wajib mabit di Mina pada malam ke-11 dan malam ke-12 Dzulhijjah, dan tidak wajib untuk mabit pada malam ke-13 Dzulhijjah. Ia wajib keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada 12 Dzulhijjah.

Namun, bagi jemaah yang mabit di Mina pada malam ke-13 Dzulhijjah, maka seseorang mengambil nafar tsani. Ia tidak keluar dari Mina hingga matahari tenggelam pada 12 Dzulhijjah sehingga harus mabit kembali pada malam ke-13 Dzulhijjah.

Dengan demikian, baik mabit di Muzdalifah maupun di Mina, keduanya sangat penting untuk dipahami. Dengan memahami berbagai persoalan mabit di kedua tempat tersebut, utamanya amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan, insyaallah ibadah haji seseorang menjadi mabrur sehingga mendapat pahala-Nya. Wallahu 'alam.

Penulis: Fanny Haristianti

FAQ Seputar Mabit di Muzdalifah dan Mina

Apa pengertian dasar dari istilah mabit dalam rangkaian ibadah haji dan di mana saja lokasinya?

Secara bahasa, mabit memiliki arti bermalam, beristirahat, atau melintasi malam, sedangkan dalam istilah manasik haji, mabit adalah aktivitas berdiam diri atau bermalam yang wajib dilakukan oleh seluruh jemaah di dua lokasi berbeda setelah bertolak dari Padang Arafah, yaitu di hamparan terbuka Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijah dan di kawasan tenda-tenda Mina pada hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).

Bagaimana ketentuan durasi waktu minimal dan aktivitas utama jemaah saat mabit di Muzdalifah?

Mabit di Muzdalifah dihukumi sah secara fikih apabila jemaah berada di wilayah tersebut minimal telah melewati tengah malam (nisful lail) pada malam tanggal 10 Zulhijah, baik dalam kondisi terjaga maupun tertidur di dalam kendaraan, di mana aktivitas utamanya adalah mengumpulkan batu-batu kerikil berukuran kecil untuk persiapan melontar jumrah di Mina sekaligus memperbanyak zikir, membaca Al-Qur'an, dan beristirahat sejenak.

Apa perbedaan mendasar antara Mabit di Muzdalifah dan Mabit di Mina dari segi tata cara pelaksanaannya?

Perbedaan mendasarnya terletak pada durasi dan waktu pelaksanaan, di mana mabit di Muzdalifah hanya berlangsung singkat selama beberapa jam di hamparan terbuka pada malam Iduladha sebelum subuh, sedangkan mabit di Mina dilakukan selama beberapa hari berturut-turut pada hari Tasyrik, di mana jemaah wajib menghabiskan sebagian besar waktu malamnya (lebih dari separuh malam) di tenda maktab Mina untuk kemudian melakukan ritual melontar tiga jumrah pada siang harinya.

Siapa saja golongan jemaah haji yang mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak melakukan mabit?

Golongan jemaah yang diperbolehkan secara syariat untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah maupun Mina tanpa dikenai denda (dam) dosa atau finansial adalah jemaah yang sakit parah atau lanjut usia yang fisiknya sangat lemah, para petugas medis dan sopir kloter yang sibuk melayani kemaslahatan jemaah, serta jemaah pendamping lansia yang mengkhawatirkan keselamatan fisik atau kondisi darurat di lapangan.

Editorial Team