Era virtual membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya, tak terkecuali tindak asusila seperti revenge porn. Perbuatan yang termasuk dalam kategori cyber crime ini dilakukan dengan menyebarkan konten privasi secara eksplisit di dunia maya, baik berupa foto, video, maupun rekaman suara.
Konten yang mengandung privasi seseorang dapat dijadikan alat mengancam korban, sehingga maksud yang hendak dicapai pelaku terlaksana. Kalau konten privasi kamu terancam disebar, terapkan lima langkah di bawah ini, ya!