Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Lirik lagu lawas bertajuk "Kolam Susu" yang dipopulerkan Koes Plus tersebut menggambarkan kehidupan makmur dari hasil melaut. Sayangnya, kondisi saat ini tidak lagi sesuai, terutama nasib nelayan kecil.
Adanya perkembangan teknologi dan beberapa peraturan baru justru membuat nelayan tradisional khawatir. Seperti kebijakan Penangkapan Ikan Teratur (PIT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Berdasarkan pasal 15 ayat (2) PP 11/2023, nelayan kecil atau nelayan tradisional memiliki hak untuk menangkap ikan di semua zona, khususnya Daerah Tangkapan Ikan di atas 12 mil laut.
Sejumlah nelayan tradisional khawatir, karena peraturan tersebut menciptakan persinggungan wilayah penangkapan ikan dengan kapal perikanan besar. Di sisi lain, nelayan kecil kerap menggunakan cara tradisional, seperti melihat rasi bintang, menggunakan jaring, dan harus mencari lokasi terbaik untuk menangkap ikan. Alhasil, membutuhkan waktu lama, sedangkan hasil tangkapannya tidak seberapa.
Fenomena tersebut dapat terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bali yang sektor pariwisatanya sudah mendunia. Ketimpangan semakin tampak nyata, ketika hotel, restoran berdiri megah, dan banyak turis menyantap hidangan laut yang lezat. Berbanding terbalik dengan kehidupan nelayan tradisional di Bali yang jauh dari kata layak.
Ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat Bali itu menggugah dan menginspirasi seorang pemuda, I Gede Merta Yoga Pratama untuk membuat perubahan. Pemuda yang akrab disapa Yoga ini ingin membantu nelayan kecil untuk hidup lebih layak.