Ilustrasi hijrah (pexels.com/Sergey Pesterev)
Hijrah lahiriah atau hijrah tempat adalah hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam, demi mencari keamanan ibadah. Jika mampu berhijrah dengan tujuan mendapatkan ketenangan ibadah namun tidak melakukannya, maka akan terkena ancaman karena dianggap menelantarkan agama.
Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:
Hijrah umum, yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.
Hijrah khusus, yaitu hijrah dari Makkah ke Madinah di masa Nabi Muhammad SAW. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Makkah, status Makkah dalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam.
Sehingga, pada saat itu Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Makkah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.
Rasulullah SAW bersabda mengenai hijrah khusus:
“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah (penaklukan Makkah), tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Dan jika kalian diminta untuk berangkat, maka berangkatlah.” (HR. Bukhari no. 2783 dan Muslim no. 1864, dari Ibnu Abbas RA)