ilustrasi penyekapan (pexels.com/Anete Lusina)
Sebuah amanat dituangkan di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 57 yaitu pencegahan trafficking menjadi tugas bersama yang wajib dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Oleh karena itu, kita wajib untuk saling peduli. Berikut di bawah ini cara mencegah tindak pidana perdagangan orang baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
1. Sosialisasi, penyuluhan dan edukasi
- Memberi pemahaman mengenai perdagangan orang, bahayanya, dan cara mencegah menjadi korban kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Memberikan panduan kepada calon pencari kerja, misal: aspek kesiapan yang harus dipastikan dimiliki oleh para tenaga kerja sebelum berangkat bekerja ke luar daerah atau luar negeri, yaitu siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap administratif, siap pengetahuan mengenai tempat/negara tujuan.
2. Mengampanyekan pencegahan perdagangan orang
- membagikan flyer di sekolah, dan tempat umum mengenai perdagangan orang.
- membuat, mencetak buku bacaan atau komik mengenai perdagangan orang, kemudian membagikannya kepada murid sekolah, calon TKI dan masyarakat umum.
- membagikan buku saku, paduan untuk calon TKI agar bekerja ke luar daerah dan Luar Negeri secara resmi dan aman.
3. Mengedukasi orang lain. Jika sudah pernah mendapatkan penyuluhan dan edukasi mengenai perdagangan orang, maka lanjut memberikan informasi dan pemahaman mengenai bahayanya kepada sehingga semakin banyak orang yang mengetahui dan mau mencegahnya.
4. Menginformasikan hotline khusus dari lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada korban perdagangan orang dan bertindak proaktif melaporkan apabila melihat sesuatu yang mencurigakan atau menemukan korban. Segera hubungi:
- Tim Reaksi Cepat, Kementrian Sosial. Telp: (021) 3913330 & 085717999911
- Hotline Kementrian Kesehatan. Telp: (021) 5201590 ext. 5306
- Siaga Bareskrim, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Telp: (021) 7218337
- Bagian Pengaduan Masyarakat pada Biro Hukum dan Humas Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Telp/Fax: (021) 3517038 (jam kerja: 08.00 s/d 16.00 WIB), Hotline: 082125751234 (24 jam), Email: pengaduan_masyarakatKPPPA@yahoo.com
- Halo TKI (BNP2TKI Call Centre/24 jam)
- Indonesia: 0800 1000 (bebas pulsa)
- Luar Negeri: +62 21 2924 4800 (berbayar)
- SMS: 7266 (bebas pulsa) > ketik ACA#TKI#nama pengirim#masalah yang diadukan dan kirim 7266
- Email: halotki@bnp2tki.go.id
Semoga bermanfaat dan Indonesia terbebas dari perdagangan orang. Tersenyumlah Indonesia!