ilustrasi menggabungkan puasa Syaban dan qadha Ramadhan (pexels.com/Thirdman)
Mengenai hukum menggabungkan puasa Syaban dan qadha Ramadan, terdapat beberapa hukum yang perlu diperhatikan.
Pendapat yang memperbolehkan
Dalam kalangan ulama yang menganut Mazhab Syafi’i, diperbolehkan menggabungkan puasa sunah dan qadha Ramadan. Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha, disebutkan bahwa seorang muslim yang berniat puasa qadha Ramadan dan bertepatan dengan waktu pelaksanaan puasa sunah lainnya, maka ia mendapatkan kedua pahala tersebut.
Adapun dalam pelaksanaannya, seorang muslim cukup berniat puasa qadha Ramadan tanpa perlu menyebut puasa sunahnya. Hal ini dipandang sebagai wujud kasih sayang serta kemudahan dari Allah SWT pada hamba-hambanya.
Pendapat yang tidak memperbolehkan
Berbeda dengan pandangan ulama yang menganut Mazhab Syafi’i, kalangan ulama dari Mazhab Hanbali menyatakan bahwa tidak boleh menjalankan dua niat ibadah yang digabung menjadi satu waktu. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dijelaskan bahwa ibadah yang sifatnya wajib lebih diprioritaskan sebelum mengerjakan puasa sunah.
Adapun pernyataan lain dalam Mazhab Hanbali juga ditekankan bahwa puasa sunah tidak dapat diterima apabila seorang muslim masih memiliki utang puasa Ramadhan. Untuk itu, kalangan Mazhab Hanbali menyarankan untuk mendahulukan qadha sebelum melaksanakan puasa sunah. Kendati demikian, ulama lain berpendapat bahwa puasa sunah boleh dilakukan meskipun qadha belum selesai.