Ilustrasi menikah (pexels.com/Trung Nguyen)
Melansir Kemenag Banten, terdapat sekelompok orang dalam Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI yang memiliki pandangan lain. Mereka menganggap bahwa pernikahan antara umat Muslim dan non-Muslim itu masih diperbolehkan saja.
Hal tersebut seperti tercantum dalam pengantar buku Counter Legal Draft KHI tahun 2004, disebutkan bahwa pernikahan beda agama menjadi momen untuk menegakkan prinsip nasionalisme, HAM, pluralisme, dan demokrasi. Ungkapan tersebut lebih jelasnya terangkum dalam buku Counter Legal Draft KHI halaman 25-29.
Kemenag Banten juga menambahkan pandangan dari Zainun Kamal, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, ia menyebutkan gak ada teks yang menjelaskan secara eksplisit bahwa pernikahan beda agama itu diharamkan. Sejalan pula dengan Siti Musdah Mulia, penggagas Counter Legal Draft KHI, ia menyebutkan bahwa pendapat terkait pernikahan beda agama hanya bersifat ijtihadi. Gak ada teks Al-Qur'an yang secara qath’i memperbolehkan atau melarang pernikahan beda agama.
Namun, masih menurut Kemenag Banten, pendapat-pendapat tersebut sebenarnya sulit diterima. Alasannya karena dianggap gak sejalan dengan apa yang tercantum dalam Al-Qur'an, pendapat ulama, atau hukum UU Perkawinan.
Itulah hukum dan pandangan nikah beda agama dalam Islam. Pernikahan beda agama memang masih menjadi polemik yang kontroversial sampai sekarang. Bagaimana kalau menurutmu?