Ilustrasi membayar zakat (freepik.com/EyeEm)
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul. Berikut adalah jenis-jenis zakat maal beserta pengertiannya:
1. Zakat Emas dan Perak
Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
( Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)
Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, kamu gak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Nishab Zakat Emas: 85 gram emas
Kadar: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Nishab Zakat Perak: zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram
Kadar: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
2. Zakat Perdagangan
Dikutip dari nu.or.id, Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah). Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang" (HR. Abu Dawud).
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal) x 2,5%
3. Zakat Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut.
Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Nisab dan Kadar zakat pertanian
1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Sistem Irigasi
2. Menghitung Hasil Panen
3. Memeriksa Nisab
4. Menghitung Kadar Zakat (10 persen untuk irigasi alami dan 5 persen untuk irigasi buatan).
5. Menyalurkan Zakat
Cara Menghitung:
1. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%
Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%
2. Jika gak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10%
Zakat Pertanian = Hasil panen X 10%
4. Zakat Investasi dan Saham
Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul;
b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:
1) Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan: - Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas; - Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
2) Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
3) Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).
(Sumber: KOMISI B-2 MATERI MASAIL FIQHIYAH MU’ASHIRAH )
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
5. Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola gak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Muktamar Internasional pertama tentang zakat di Kuwait tanggal 29 Rajab 1404 H. atau 3 April 1984 M, merekomendasikan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena perusahaan termasuk ke dalam syakhsan i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang atau syakhsan hukmiyyah).
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat diberikan kepada 8 golongan yang disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat (pengelola zakat)
4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang yang berhutang)
7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)