ilustrasi berdoa (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)
Dilansir laman NU, masih terdapat beberapa perdebatan untuk hukum membaca doa qunut pada salat Subuh. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan mazhab.
Namun, NU menyatakan bahwa mayoritas jamaahnya merupakan penganut mazhab syafi'i. Di mana mazhab tersebut mengatakan bahwa melaksanakan doa qunut merupakan hal yang dianjurkan.
Walaupun dianjurkan, mazhab syafi'i ini juga menggolongkan doa qunut sebagai sunnah ab'ad. Sunnah ini sendiri berarti bahwa, salat tidak nyatakan batal meskipun tidak melakukan doa qunut. Hanya saja, dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi.
Meskipun demikian, NU menyatakan bahwa tidak menghafal doa qunut bukanlah sebuah persoalan. Hal ini dikarenakan, doa qunut bisa digantikan dengan doa apa pun yang masih berbahasa Arab.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Fath al-Mu'in, yaitu:
"Kalimat doa qunut tidak tertentu pada redaksi khusus, sehingga tetap mencukupi atas bacaan qunut dengan membaca ayat yang mengandung doa, ketika doa tersebut diniatkan untuk qunut, seperti halnya pada akhir Surat al-Baqarah. Begitu juga bacaan qunut dianggap cukup dengan membaca doa-doa lain, meskipun tidak bersumber dari Rasululllah SAW." (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu'in, juz 1, Hal. 160).
Dari pernyataan tersebut, maka dibenarkan bahwa doa qunut dapat digantikan dengan doa-doa lain. Kamu bisa melafalkan doa lain selain doa qunut pada saat salat Subuh.
Salah satu doa yang bisa kamu lafalkan sebagai pengganti doa qunut adalah:
Rabbana atina fidduniyah hasanah, wafil akhirati hasanah waqinah azabannar
Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka."