Potret salah satu warga Kabupaten Madiun yang tercatat di DTKS. IDN Times/ Riyanto
P3KE merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu keluarga, hasil dari pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia yang dilakukan melalui Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2021 (PK-BKKBN 2021). Pemutakhiran tersebut dilakukan di setiap wilayah mulai dari RT, dusun, RW hingga pusat.
Data yang terhimpun akan mendapat validasi NIK dari Dukcapil dan setiap penduduk akan memiliki status kesejahteraan atau yang disebut dengan desil. Pengelompokan keluarga dalam data P3KE terbagi dalam 10 desil. Desil 1 merupakan keluarga dengan kelompok 10 persen kesejahteraan terendah, sementara desil 10 menunjukkan kelompok 10 persen keluarga dengan kesejahteraan tertinggi.
Masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrim nasional jika pengeluarannya tidak lebih dari Rp10 ribu per hari atau Rp322 ribuan per bulan. Hal ini berdasarkan garis kemiskinan ekstrim yang ditetapkan oleh BPS.
Data P3KE digunakan untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). PPKE ini juga menjadi langkah untuk pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi kelompok program atau kegiatan.