ilustrasi Makkah (pexels.com/Mutahir Jamil)
Menurut ulama dari Mazhab Maliki, perempuan yang menjalankan umrah harus ditemani oleh mahramnya. Mahram yang dimaksud bisa berupa suami, saudara kandung, atau kerabat perempuan. Jadi, mahram yang dimaksud memang gak mengacu pada suami saja.
Lalu, menurut Mazhab Hanafi, seorang perempuan diperbolehkan menjalankan ibadah umrah tanpa harus ada mahramnya. Namun, harus tetap mengikuti semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Misalnya, perjalanan dari rumahnya menuju ibadah umrah bisa ditempuh dalam waktu 3 hari. Kalau terpenuhi, maka perempuan diperbolehkan melaksanakan umrah tanpa mahram atau suami.
Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i, seorang perempuan boleh melaksanakan umrah tanpa mahram atau suami. Dengan syarat, kondisinya memang aman dan gak membahayakan perempuan tersebut. Kalau sedang gak aman, maka disarankan untuk ditemani oleh mahram.
Terakhir adalah menurut Mazhab Hambali, pendapatnya sama dengan Mazhab Maliki. Mazhab ini melarang perempuan untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa mahram. Mahram yang dimaksud pun sama, bisa berupa keluarga atau suaminya.