ilustrasi berbuka puasa (pixabay.com/saifulmulia)
Puasa nazar adalah bentuk puasa yang dilakukan sebagai pemenuhan janji seseorang kepada Allah SWT karena menghendaki tujuan tertentu. Artinya, jika seseorang membuat janji untuk berpuasa sebagai suatu bentuk syukur atau pengabdian kepada Allah, maka ia wajib melaksanakan puasa tersebut.
Puasa nazar dapat dilakukan kapan saja, selama tidak dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa dalam agama Islam, seperti pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik (hari-hari setelah Idul Adha), serta ketika seseorang sedang dalam keadaan haid atau nifas. Dengan kata lain, puasa nazar merupakan salah satu puasa yang boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban.
Dasar pelaksanaan puasa nazar ini terdapat dalam sabda Rasulullah SAW:
"Siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Dan barangsiapa yang bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka janganlah dia berbuat maksiat kepada-Nya." (HR Bukhari)
Dari hadis tersebut, dapat dipahami bahwa jika seseorang membuat nazar untuk berpuasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, maka ia harus menunaikannya. Namun, jika nazar tersebut untuk melakukan perbuatan maksiat, maka tidak boleh dilaksanakan.
Puasa nazar ini merupakan salah satu cara untuk menguatkan komitmen dan keimanan seseorang kepada Allah SWT, serta sebagai wujud penghormatan terhadap janji yang telah diucapkan.
Demikianlah daftar puasa yang boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban. Semoga bermanfaat!
Penulis: Hanna Aprelia Elfrida Saragih