Jakarta, IDN Times - Rumah identik dengan barang mewah yang hanya bisa dibeli orang-orang tertentu. Tapi itu dulu. Kini berkat program dari pemerintah yang bernama KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR rumah subsidi, siapa pun bisa memiliki hunian pribadi. Bahkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah sekalipun.
Rumah subsidi merupakan program yang dirancang pemerintah dan ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harga rumah subsidi tiap daerah berbeda-beda. Menurut aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan Jawa dan Sumatra pada 2019 sebesar Rp140 juta dan 2020 sebesar Rp150,5 juta.
Kemudian, untuk Kalimantan ditetapkan sebesar Rp153 juta pada tahun ini dan tahun depan Rp164,5 juta. Lalu, harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2019 sebesar Rp158 juta dan tahun depan Rp168 juta. Terakhir, di Papua dan Papua Barat pada 2019 ditetapkan di harga Rp212 juta dan 2020 sebesar Rp219 juta.
Cek di sini: Dengan KPR Milenial, Anak Muda Masih Punya Harapan untuk Beli Rumah
Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016, berikut syarat-syarat cicilan rumah subsidi pemerintah lewat skema FLPP.