Kekerasan seksual masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Kalau dulu kekerasan seksual selalu lekat dengan perempuan, tetapi kini laki-laki pun bisa mengalaminya. Dengan kata lain, siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual tanpa memandang gender.
Namun, tetap saja, perempuan masih menjadi individu yang rentan sasaran kekerasan seksual. Dilansir Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), jumlah korban kekerasan seksual pada perempuan di tahun 2022 ini mencapai 21.710. Data tersebut tercatat yang melapor, belum kasus yang jauh dari radar.
Sayangnya, penanganan kasus kekerasan seksual masih kerap dipandang sebelah mata. Banyak korban yang harus berjuang melawan hukum yang seringnya tidak berpihak pada mereka. Hal itu membuat mereka memilih diam dan digerogoti trauma mendalam.
Berkaca dari hukum yang cenderung tidak berpihak pada korban, penerima SATU Indonesia Awards dari ASTRA Indonesia, Justitia Avila Veda, membentuk program Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG. Bersama pengacara hebat lainnya, Veda memberikan konsultasi dan pendampingan intens pada korban kekerasan seksual.
Merangkul korban kekerasan seksual, perjuangan Justitia Avila Veda bersama rekan-rekannya di KAKG tentu sangat menginspirasi. Tersenyumlah Indonesia, bersama Justitia Avila Veda dan KAKG, korban kekerasan seksual memiliki harapan kasusnya diusut tuntas!