Ilustrasi salat di masjid (Pexels.com/Thirdman)
Berdasarkan hadis Muslim, ‘Aisyah menceritakan mengenai salat malam Nabi Muhammad yang melakukan salat dua rakaat setelah salat witir. Hadis ini menjadi bukti bahwa Nabi Muhammad pernah melakukannya yang menjadi pembelajaran bagi umatnya. Hadis ini berbunyi:
“Nabi SAW biasa melaksanakan salat tiga belas rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan salat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan salat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku, beliau berdiri dari rukunya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku. Setelah itu, di antara waktu azan subuh dan iqamahnya, beliau melakukan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis ini, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir. Ini berarti jika seseorang telah mengerjakan salat witir, maka ia masih boleh mengerjakan salat sunah sesudahnya.
“Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat witir“, yang dimaksud menjadikan salat witir sebagai penutup salat malam hanyalah sunah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.
Dengan demikian, jika seseorang melakukan salat sunah atau salat tahajud setelah salat witir, maka hal itu dibolehkan. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak boleh ada dua salat witir dalam satu malam.