Ilustrasi sholat (pexels.com/Michael Burrows)
Sebelum melaksanakan salat gaib, tentunya umat Muslim harus mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut ini syarat pelaksanaan salat gaib.
1. Jenazah berada di tempat jauh dan berada di luar jangkauan
Pertama, tentu jenazah harus berada di tempat yang jauh atau di luar jangkauan. Bisa juga berada di tempat yang dekat, namun sulit untuk dijangkau.
Apabila masih berada dalam satu daerah, walaupun jauh dan tidak terlalu sulit untuk dijangkau, maka tidak sah melaksanakan salat gaib. Selain itu, apabila jenazah berada di batas daerah maupun dekat atau bisa dijangkau, maka tidak sah melakukan salat gaib.
2. Mengetahui bahwa jenazah sudah dimandikan
Selain itu, salah satu syarat utama salat gaib adalah jenazahnya diduga kuat telah dimandikan. Apabila tidak, maka salat gaibnya tidak sah.
Tetapi apabila menggantungkan salat gaib dengan kesucian dari jenazah tersebut bahwa telah dimandikan, maka hukumnya sah. Dengan demikian, salat gaib bisa dilaksanakan jika jenazah telah dianggap suci atau sudah dimandikan.