Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sholat ghoib (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)
ilustrasi sholat ghoib (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)

Salat gaib memiliki hukum yang sama dengan salat jenazah yang ada di tempat, yakni fardu kifayah. Tetapi, salat gaib dilakukan untuk memakamkan Muslim yang meninggal di tempat yang jauh.

Untuk bacaan serta niatnya, salat gaib bisa dibedakan sesuai dengan jenis kelaminnya. Sementara tata cara pelaksanaan salat gaib sebenarnya sama dengan tata cara salat jenazah. 

Lantas, bagaimana dengan syarat dan waktu pelaksanaan salat gaib? Yuk, mari simak penjelasannya di bawah ini.

1. Syarat pelaksanaan salat gaib

Ilustrasi sholat (pexels.com/Michael Burrows)

Sebelum melaksanakan salat gaib, tentunya umat Muslim harus mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut ini syarat pelaksanaan salat gaib.

1. Jenazah berada di tempat jauh dan berada di luar jangkauan

Pertama, tentu jenazah harus berada di tempat yang jauh atau di luar jangkauan. Bisa juga berada di tempat yang dekat, namun sulit untuk dijangkau.

Apabila masih berada dalam satu daerah, walaupun jauh dan tidak terlalu sulit untuk dijangkau, maka tidak sah melaksanakan salat gaib. Selain itu, apabila jenazah berada di batas daerah maupun dekat atau bisa dijangkau, maka tidak sah melakukan salat gaib.

2. Mengetahui bahwa jenazah sudah dimandikan

Selain itu, salah satu syarat utama salat gaib adalah jenazahnya diduga kuat telah dimandikan. Apabila tidak, maka salat gaibnya tidak sah.

Tetapi apabila menggantungkan salat gaib dengan kesucian dari jenazah tersebut bahwa telah dimandikan, maka hukumnya sah. Dengan demikian, salat gaib bisa dilaksanakan jika jenazah telah dianggap suci atau sudah dimandikan.

2. Waktu pelaksanaan salat gaib

ilustrasi sholat (unsplash.com/Utsman Media)

Waktu yang tepat untuk melaksanakan salat gaib adalah saat seseorang tersebut telah diyakini meninggal dunia dan akan dilakukan salat jenazah. Waktu melaksanakan salat jenazah juga bisa dilakukan di kubur beberapa hari setelah kematiannya.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut.

عَنِ الشَّعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا [رواه مسلم].
Diriwayatkan dari asy-Sya’bi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah sholat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali [HR. Muslim].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ [رواه البيهقى].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah sholat atas suatu kubur sesudah tiga hari kemudian [HR. al-Baihaqi].

Dari hadis di atas, bisa disimpulkan bahwa seseorang boleh melakukan salat jenazah, baik orang yang meninggal telah dikubur atau sesudah beberapa hari dari kematiannya. Misalnya saja, tiga hari ataupun satu bulan setelah dimakamkan. 

Nah, itulah syarat dan pelaksanaan salat gaib yang wajib diketahui oleh umat Muslim. Salat gaib sebaiknya dilakukan apabila jenazah berada di tempat yang jauh atau sulit untuk dijangkau.

Editorial Team