ilustrasi pilkada (pexels.com/cottonbro studio)
Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 ayat 3 dan UU No. 1 Tahun 2015 pasal 84 ayat 3, pemungutan suara dalam Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari diliburkan secara nasional.
Selain itu, telah terbit Surat Edaran (SK) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk tahu isi SK-nya secara menyeluruh, kamu bisa cek di link berikut ini:
https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat%20Edaran%20Menteri.html.html
Berdasarkan landasan peraturan tersebut, maka tanggal 27 November 2024 dinyatakan sebagai hari libur nasional. Sebab, hari itu waktu digelarnya Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur, bupati, atau walikota.
Ketetapan hari libur tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat bisa memiliki kesempatan yang sama untuk memilih kepala daerah. Lalu, bagaimana dengan buruh yang tetap bekerja di hari libur Pilkada nanti?
Merujuk lagi pada peraturan yang berlaku, maka pengusaha wajib mengatur jadwal agar buruh tetap dapat memberikan suara. Buruh yang masih bekerja di hari itu berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.