ilustrasi sepasang suami istri yang sudah lanjut usia (Freepik.com)
Tanggungan zakat fitrah seorang suami yang ke tiga adalah orangtuanya. Imam Nawawi menjelaskan bahwa golongan yang boleh ditanggung zakat fitrahnya termasuk karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, dan kepemilikan. Ini berarti, seseorang dapat membayar zakat fitrah untuk orangtua mereka jika memang orangtua tersebut menjadi tanggungan nafkahnya.
Seorang ulama bernama Asy-Syairozi juga menguatkan bahwa membayar zakat fitrah untuk ayah, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya diizinkan, dengan catatan bahwa mereka memang ditanggung nafkahnya oleh si anak. Ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah dapat diperluas untuk merangkum tanggungan nafkah yang meliputi anggota keluarga yang lebih luas.
Selain ketiga poin tersebut, seorang suami juga memiliki tanggungan zakat fitrah terhadap budak yang dimiliki oleh keluarganya. Namun, perlu dicatat bahwa pada zaman sekarang sistem budak telah dihapuskan dan tidak relevan lagi dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, tanggungan zakat fitrah terhadap budak tidak berlaku pada zaman ini.
Dengan demikian, sudah terjawablah siapa saja yang menjadi tanggungan zakat fitrah suami. Mulailah untuk menunaikan kewajiban zakat tersebut sesegera mungkin agar kita bisa meraih berkah dan kesucian di bulan yang penuh berkah ini. Ayo, mari kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban kita sebagai umat Muslim.