ilustrasi perempuan mengenakan hijab. (pexels.com/destiawan nur agustra)
Penyebab Rasulullah pernah melarang perempuan berziarah tertuang dalam hadis riwayat Anas bin Malik berikut:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang perempuan yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Perempuan tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Perempuan tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah". (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179).
Dari hadis di atas, dapat dilihat bahwa apabila Rasulullah hendak secara tegas melarang perempuan berziarah, tentu Rasul akan langsung mengusir perempuan tersebut dari area kuburan. Namun kenyataannya, tidak dilakukan.
Rasulullah hanya menyuruhnya bersabar. Sehingga lebih tepat dikatakan bahwa larangan wanita berziarah adalah apabila ada kemungkinan mereka akan menangis histeris menandai ketidakrelaannya akan takdir Allah.
Hal ini sebagaimana praktik yang sebelumnya dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliyah, di mana mereka akan menangisi orang yang meninggal hingga meraung-raung bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan. Namun, jika dipastikan bahwa perempuan yang berziarah mampu mengendalikan dirinya, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja.
Intinya, kalau kamu sedang dalam masa haid, boleh-boleh saja melakukan ziarah kubur, karena saat ziarah tidak ada syarat harus suci dari hadas seperti saat mengaji, salat, atau puasa. Namun, saat membaca ayat suci Al-Qur'an, jangan diniatkan membaca Al-Qur'an, ya!