Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 makin meluas di Indonesia, masyarakat diminta untuk tidak menggelar acara yang melibatkan kerumunan orang, termasuk pesta pernikahan.Tenang, akad nikah tetap bisa dilaksanakan, kok.
Berikut enam aturan pelayanan nikah oleh KUA selama masa darurat, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.