Belakangan ini, fenomena nikah siri online banyak diperbincangkan masyarakat dan warganet karena menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Hal ini membuat sebagian besar orang ‘tergelitik’ untuk iseng membuka situsnya, dan tak jarang terjun ke dalamnya. Artikel ini tidak membahas lebih dalam tentang kasus tersebut sih. Namun nyatanya ada pro kontra tentang nikah siri. Sebab pernikahan tanpa melibatkan institusi resmi terkadang menimbulkan masalah di kemudian hari yang bisa membuat pelakunya merasa terbebani.
Padahal menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada bab 1 pasal 2 ayat 2, sudah jelas-jelas disebutkan bahwa:
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada berbagai macam alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menikah siri. Di antaranya: