TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Perbedaan Antara Pembatalan Nikah dan Perceraian, Jangan Keliru!

Batal nikah bukan berarti bercerai

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Batalnya perkawinan bisa menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang. Banyak yang mengira batal pernikahan karena kedua mempelai yang tidak saling mencintai sehingga batal nikah. 

Namun, sebenarnya batal dalam pernikahan bisa disebabkan karena administrasi yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang dan hukum agama. Pembatalan perkawinan ini, dalam hukum islam disebut fasakh, yang artinya merusakkan atau membatalkan.

Dari pengertian tersebut, pembatalan nikah dan perceraian jelas berbeda. Buat kamu yang masih belum mengetahui perbedaan antara keduanya, mari simak ulasan di bawah ini.

1. Pembatalan nikah dianggap tidak pernah terjadi apa pun atau batal demi hukum, sedangkan perceraian tetap dianggap telah terjadi pernikahan

Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Pengadilan bisa mengatakan, apabila dalam proses terdapat celah yang bisa membuktikan pernikahan bisa batal, maka pernikahan bisa gagal terjadi. Setelah dianggap batal, pernikahan pun dianggap tidak pernah terjadi. 

Akibatnya, segala sesuatu yang dihasilkan dari perkawinan itu jadi batal dan semuanya dianggap tidak pernah terjadi. Sebaliknya, perceraian jadi hakikat yang tetap dan diakui bahwa telah terjadi pernikahan antara suami istri. Karenanya, ketika bercerai, mereka memutuskan hubungan pernikahan tersebut.

2. Untuk pembatalan nikah, semua yang terikat, batal demi hukum. Sedangkan, perceraian bersifat putusnya perkawinan

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Adanya pembatalan nikah bisa membuat semua yang terikat, batal demi hukum. Batal demi hukum adalah keadaan di mana sesuatu yang dilaksanakan, batal karena tidak sesuai dengan aturan.

Jika dalam pembatalan nikah pasangan tidak memenuhi syarat, maka sudah menjadi ketetapan hukum bahwa pernikahan batal pernah terjadi. Pembatalan nikah atau perkawinan ada kalanya batal demi hukum karena melanggar ketentuan agama.

Bisa saja karena hal-hal tersebut adalah larangan dalam pernikahan atau bisa saja dapat dibatalkan karena beberapa hal yang bersifat administratif. Namun, hal tersebut harus tetap melalui putusan pengadilan.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

3. Dalam pembatalan nikah, perkawinan tidak dianggap sah. Dalam perceraian, sebuah pernikahan dianggap sah

ilustrasi menikah (IDN Times/Sukma Shakti)

Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri baik sebelum atau sesudah dilangsungkan akad nikah. Jika setelah akad nikah terdapat bukti yang membenarkan pernikahan tidak memenuhi syarat, maka nikah bisa batal meskipun sudah dilakukan. 

Batalnya pernikahan bisa disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap ketentuan agama, mulai dari rukun dan syarat serta orang-orang yang boleh atau dilarang dinikahi. Itu semuanya sudah jelas dengan dalil-dalil yang jelas maksudnya (qath’idilalah).

Pembatalan perkawinan juga menjadi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah. Akibatnya, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. 

Sementara itu, perceraian terjadi karena masalah pribadi atau percekcokan selepas menjalani pernikahan. Pengadilan juga yang akan memutus perceraian, yang menyebabkan putusnya tali pernikahan.

4. Pembatalan nikah tidak bisa diganggu gugat, sedangkan perceraian masih bisa dipertimbangkan

Ilustrasi menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika suatu pernikahan ada sesuatu yang dilanggar, maka sudah sepatutnya pernikahan batal tanpa harus dikompromikan. Begitupun dalam hukum Islam, segala ketentuan pernikahan harus sah di mata hukum agama dan undang-undang yang berlaku. 

Sementara untuk perceraian, memutuskan hubungan pernikahan masih bisa dipertimbangkan. Artinya, jika seorang suami ingin bercerai, masih bisa jalur mediasi. Hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga untuk membuat suami dan istri bisa bersama kembali tanpa harus pisah melalui sidang cerai.

Baca Juga: Apa Itu Isbat Nikah yang Dilakukan Setelah Nikah Siri?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya