Fenomena pengangkatan anak di Indonesia sudah ada sejak lama, termasuk dalam masyarakat adat. Namun tiap adat memiliki motivasi, tata cara, dan akibat hukum yang berbeda beda.
Pada mulanya sistem matrilineal (garis keturunan ibu) dalam adat Minang tidak mengakui adanya pengangkatan anak atau adopsi. Mengapa demikian? Sebab, hal tersebut dapat menyebabkan kacaunya sistem kewarisan.
Namun, seiring berjalannya waktu, adat Minang mulai mengatur sistem dan kedudukan anak angkat. Berikut ini enam aturan pengangkatan anak menurut adat Minang.