ilustrasi cek kesehatan (freepik.com/prostooleh)
Untuk melakukan cek kesehatan ini sebaiknya kamu lakukan 90 hari sebelum menikah. Mengutip laman resmi Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, menurut Dr. Nida Rohmawati, MPH, tantangan Indonesia dalam hal kesehatan khususnya bagi pasangan yang mau menikah setidaknya mencakup tiga hal. Beberapa di antara sebagai berikut:
- Resiko kematian ibu hamil (1-2 ibu meninggal setiap 1 jam, tertinggi ke-2 di ASEAN)
- Kematian bayi baru lahir (rata-rata sebanyak 8 bayi baru lahir meninggal setiap 1 jam)
- Stunting (rata-rata 1 dari 4 anak mengalami stunting).
Itulah kenapa, cek kesehatan sebelum menikah menjadi penting untuk mencegah hal tersebut. Mengutip laman Pemerintah Kota Semarang, calon pengantin bisa melakukan premarital check-up untuk mengenali/mendeteksi kondisi, risiko, maupun riwayat masalah kesehatan yang dimiliki pasangan.
Jadi, tidak menularkan pada pasangan atau menurunkan pada anaknya nanti. Khususnya bagi perempuan, hal ini sebagai bentuk antisipasi terutama jika ke depannya ingin langsung memiliki momongan. Selain itu, penting juga untuk melakukan imunisasi TT/suntik TT. Pasalnya, hal ini sudah diwajibkan oleh pemerintah sejak tahun 1986, sebagai persyaratan pernikahan.