Ilustrasi pernikahan (freepik.com/teksomolika)
Para ulama Syafi’i menilai menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawal termasuk anjuran yang baik. Namun, jika ada alasan menikah di bulan lain, hal itu tetap diperbolehkan dan sah. Al-Qur’an juga menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah:
"Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)
Kesimpulannya, menikah di bulan Syawal diperbolehkan dan dianjurkan karena meneladani sunah Rasulullah SAW. Keyakinan bahwa bulan Syawal membawa kesialan tidak berdasar dalam Islam. Pasangan muslim bisa memulai rumah tangga baru dengan niat tulus dan berharap keberkahan dari Allah SWT.