Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)
Lalu, siapa saja perempuan yang haram dinikahi? Dalam lama Kemenag Sumsel, kalau merujuk pada kitab fikih klasik, ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persusuan.
Pertama, mahram karena nasab di antaranya ibu atau nenek dan terus ke atas, anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, saudari perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak wanita dari saudara laki-laki, dan anak wanita dari saudara perempuan
Kedua, mahram karena perkawinan yaitu ibu dari istri (mertua wanita), anak wanita dari istri (anak tiri), istri dari anak laki-laki (menantu perempuan), dan istri dari ayah (ibu tiri).
Ketiga, mahram karena persusuan adalah ibu yang menyusui, ibu dari wanita yang menyusui (nenek), ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga), anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan), saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Sebagai penegasan, dalam surat An-Nisa' ayat 23, Allah telah menyebutkan beberapa perempuan yang tak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status mereka sebagai mahram. Berikut arti dari ayat tersebut:
"Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".