ilustrasi pasangan (pexels.com/Vlada Karpovich)
Meskipun ketika meminta cerai tidak otomatis jatuh talak, bukan berarti istri tidak bisa mengajukan cerai. Ada beberapa cara mewujudkan perceraian jika pihak istri menghendakinya.
Pertama, jika perempuan merasa tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri, maka ia boleh meminta cerai pada suaminya. Jika suami setuju, maka ia akan menjatuhkan talak. Namun jika suami tidak setuju, talak tidak dapat diberikan.
Kedua, istri bisa mengajukan khuluk pada suami. Khuluk adalah perceraian bersyarat. Misalnya, sang istri berjanji jika suami mau menceraikannya, maka ia akan mendapat harta sekian. Namun perinsip khuluk sama seperti permintaan cerai istri, di mana jatuhnya talak tergantung sang suami.
Ketiga, istri bisa mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama. Dilansir NU Online, menurut Ibnu Shalah, istri berhak mengajukan fasakh nikah jika suami meninggalkannya, tidak diketahui keberadaannya, serta tidak memberikan nafkah sedikitpun. Selain itu istri juga bisa mengajukan fasakh nikah jika suami mengalami cacat fisik setelah menunggu setahun, ataupun suami murtad.
Ke-empat, istri bisa mengajukan cerai dengan cara melaporkan kepada pengadilan agama bahwa sang suami menimbulkan bahaya, pertikaian, atau kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian, pengadilan agama akan memproses permintaan istri dan melakukan sidang.