Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Batalnya perkawinan bisa menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang. Banyak yang mengira batal pernikahan karena kedua mempelai yang tidak saling mencintai sehingga batal nikah. 

Namun, sebenarnya batal dalam pernikahan bisa disebabkan karena administrasi yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang dan hukum agama. Pembatalan perkawinan ini, dalam hukum islam disebut fasakh, yang artinya merusakkan atau membatalkan.

Dari pengertian tersebut, pembatalan nikah dan perceraian jelas berbeda. Buat kamu yang masih belum mengetahui perbedaan antara keduanya, mari simak ulasan di bawah ini.

1. Pembatalan nikah dianggap tidak pernah terjadi apa pun atau batal demi hukum, sedangkan perceraian tetap dianggap telah terjadi pernikahan

Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Pengadilan bisa mengatakan, apabila dalam proses terdapat celah yang bisa membuktikan pernikahan bisa batal, maka pernikahan bisa gagal terjadi. Setelah dianggap batal, pernikahan pun dianggap tidak pernah terjadi. 

Akibatnya, segala sesuatu yang dihasilkan dari perkawinan itu jadi batal dan semuanya dianggap tidak pernah terjadi. Sebaliknya, perceraian jadi hakikat yang tetap dan diakui bahwa telah terjadi pernikahan antara suami istri. Karenanya, ketika bercerai, mereka memutuskan hubungan pernikahan tersebut.

2. Untuk pembatalan nikah, semua yang terikat, batal demi hukum. Sedangkan, perceraian bersifat putusnya perkawinan

Editorial Team

Tonton lebih seru di