Batalnya perkawinan bisa menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang. Banyak yang mengira batal pernikahan karena kedua mempelai yang tidak saling mencintai sehingga batal nikah.
Namun, sebenarnya batal dalam pernikahan bisa disebabkan karena administrasi yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang dan hukum agama. Pembatalan perkawinan ini, dalam hukum islam disebut fasakh, yang artinya merusakkan atau membatalkan.
Dari pengertian tersebut, pembatalan nikah dan perceraian jelas berbeda. Buat kamu yang masih belum mengetahui perbedaan antara keduanya, mari simak ulasan di bawah ini.