Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi calon suami dan calon isteri yang sedang berkonsultasi tentang perjanjian pranikah (pexels.com/Mikhail Nilov )

Perjanjian pranikah adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum menikah. Di dalamnya mengurai bagaimana pengaturan harta benda dan utang pasangan selama pernikahan, perceraian,  atau kematian. Perjanjian pranikah ini juga bisa membantu untuk mengurangi konflik dan biaya hukum kalau terjadi perceraian, terlepas berapa pun jumlah kekayaan yang dimiliki.

Untuk calon pasangan yang berencana membuat perjanjian pranikah, simak penjelasan tentang hal ini dalam artikel ini. Selamat membaca!

1. Apa saja yang bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah?

ilustrasi calon suami dan calon isteri yang sedang berkonsultasi tentang perjanjian pranikah (pexels.com/Pavel Danilyuk )

Perjanjian pranikah bisa berisi kesepakatan antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan untuk mengatur hak dan kewajiban finansial mereka selama pernikahan dan setelahnya, terlebih dalam hal perceraian atau pemisahan harta. Nah, tujuan utamanya untuk melindungi kekayaan pribadi masing-masing pasangan serta mengatur pembagian harta dan tanggungan utang jika nantinya terjadi perceraian. Berikut ini, beberapa hal yang umumnya dicakup dalam perjanjian pranikah.

  • Pembagian aset dan utang: Perjanjian ini menentukan bagaimana aset dan utang yang dimiliki sebelum menikah dan selama perkawinan akan dibagi jika terjadi perceraian. Hal ini bisa mencakup rumah, mobil, investasi, dan harta lainnya.
  • Tunjangan pasangan: Perjanjian pranikah bisa menentukan seberapa besar tunjangan pasangan yang akan diberikan kalau terjadi perceraian. Ini mencakup dukungan finansial untuk pasangan yang gak mampu secara ekonomi setelah perceraian, lho.
  • Warisan: Perjanjian ini bisa mengatur bagaimana warisan dari keluarga akan diperlakukan dalam perceraian. Sebagai contoh, apakah warisan tersebut akan tetap menjadi milik penerima warisan atau nantinya dibagi dengan pasangan.
  • Klausul properti terpisah: Klausul ini dilakukan untuk melindungi aset pranikah agar gak dianggap sebagai properti perkawinan jika terjadi perceraian. Ini mencegah aset yang dimiliki sebelum menikah dianggap sebagai aset perkawinan. Jadi, kekayaan pribadi tetap hak milik pribadi tersebut.
  • Perlindungan utang: Perjanjian pranikah juga dapat melindungi utang masing-masing pasangan yang timbul sebelum menikah. Ini mencegah pasangan yang gak terlibat dalam utang dan diikutsertakan dalam tanggung jawab pembayaran utang tersebut.

Untuk membuat perjanjian pranikah, pasangan perlu mengikuti proses yang diatur oleh hukum setempat. Biasanya, proses ini melibatkan konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga untuk memastikan perjanjian tersebut sah dan berlaku.

2. Siapa saja yang bisa memanfaatkan perjanjian pranikah?

Editorial Team

Tonton lebih seru di