ilustrasi mata yang sehat (pexels.com/Min An)
Hukum melakukan lash lift dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Berikut adalah beberapa penjelasannya:
1. Pendapat yang mengizinkan
Beberapa ulama berpendapat bahwa lash lift diperbolehkan asalkan bahan yang digunakan halal dan tidak membahayakan kesehatan. Selain itu, proses lash lift tidak boleh mengubah ciptaan Allah Swt secara permanen. Jika bahan yang digunakan halal dan tidak menghalangi air wudhu untuk mencapai kulit, maka lash lift dianggap sah untuk salat.
2. Pendapat yang melarang
Sebagian ulama lain mengharamkan lash lift karena dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah dan termasuk dalam kategori taghyir al-khalq (mengubah ciptaan Allah Swt) yang dilarang dalam Islam. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa bahan kimia yang digunakan dapat membahayakan kesehatan mata dan kulit di sekitarnya.
Untuk muslimah yang ingin melakukan lash lift, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam:
Bahan yang digunakan: Pastikan bahan yang digunakan dalam proses lash lift adalah halal dan aman untuk kesehatan. Hindari bahan-bahan yang mengandung unsur haram atau berbahaya.
Tidak mengubah ciptaan Allah Swt secara permanen: Lash lift sebaiknya tidak mengubah bentuk bulu mata secara permanen. Jika efeknya sementara dan bisa kembali ke bentuk semula, maka lebih sesuai dengan prinsip Islam.
Tidak menghalangi air wudhu: Pastikan bahan yang digunakan tidak menghalangi air wudhu untuk mencapai kulit. Jika ada lapisan yang menghalangi, maka wudhu tidak sah dan salat juga tidak sah.
Niat yang benar: Niatkan untuk mempercantik diri sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah Swt, bukan untuk berbangga diri atau menarik perhatian yang tidak pantas.