ilustrasi sex toys (pexels.com/cottonbro)
Secara umum, ada beberapa pendapat terkait masturbasi tergantung kondisinya. Menurut ulama Maliki dan Syafi'i, hukum masturbasi adalah haram. Pendapat ini merujuk pada surat Al-Mukminun ayat 5-7 yang menyebutkan,
"Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu [zina, dan sebagainya], maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Bagi perempuan yang belum menikah, masturbasi diharamkan karena dalam syariat Islam diperintahkan untuk menjaga kemaluannya. Hal ini selaras dengan yang disebutkan dalam surat An-Nur ayat 33,
"Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian [diri]-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."
Ada juga penjelasan dari ulama Mazhab Maliki yang menjelaskan hukum memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’ah [menikah], maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya," (HR. Muslim).