Fenomena thrifting pakaian bekas impor semakin marak di masyarakat Indonesia. Bukan hanya di ibu kota Jakarta, kini praktik tersebut pun telah merambah ke berbagai daerah. Data BPS menunjukkan kenaikan impor pakaian bekas di tahun 2022 sebanyak 623 persen jika dibandingkan dengan 2021.
Gempuran pakaian bekas impor ini pun menimbulkan keresahan pelaku industri fashion, terutama UMKM di tanah air. Pasalnya, praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Kemudian, pelarangan kembali dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Gak hanya itu, ada pula larangan untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya sesuai HS 6309.00.00.
Untuk itu, desainer tanah air yang tergabung dalam IFC (Indonesia Fashion Chamber) pun bersikap tegas dan menyampaikan mosi penolakan terhadap hal tersebut lewat rilisnya pada Selasa (21/3/2023). Terkait peraturan di atas, ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, mereka memastikan hal tersebut masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan.