ilustrasi membaca Al Qur'an (pexels.com/Alena Darmel)
Konsep hijrah tidak berhenti pada masa Rasulullah SAW, karena kewajiban untuk terus memperbaiki diri tetap berlaku selama manusia masih diberi kesempatan untuk bertobat. Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلَا تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
“Hijrah tidak akan terputus sampai terputusnya tobat, dan tobat tidak akan terputus sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa selama pintu tobat masih terbuka, maka kewajiban untuk berhijrah dalam arti meninggalkan dosa dan memperbaiki diri tetap berlaku bagi setiap muslim. Hal ini juga diperkuat dalam Surah Al-An’am ayat 158 yang berbunyi:
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا
Ayat tersebut menegaskan bahwa akan datang masa ketika iman dan tobat tidak lagi diterima, yaitu ketika tanda-tanda besar kiamat telah muncul. Oleh karena itu, hijrah menjadi kewajiban moral dan spiritual yang harus terus diupayakan selama manusia masih hidup dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pada akhirnya, apa itu hijrah dalam Islam bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan proses berkelanjutan untuk meninggalkan keburukan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hijrah adalah komitmen sadar yang menuntut kesungguhan, kesabaran, serta konsistensi dalam menjalankan ajaran agama di tengah berbagai tantangan kehidupan modern. Selama pintu tobat masih terbuka, kesempatan untuk hijrah dan menjadi pribadi yang lebih baik akan selalu ada bagi siapa pun yang bersungguh-sungguh ingin berubah.