Dalam fikih Islam, hukum makruh termasuk bagian dari al-ahkam al-khamsah atau lima klasifikasi hukum yang menjadi pedoman dalam kehidupan seorang muslim, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Konsep ini penting dipahami karena menjadi dasar dalam menilai suatu perbuatan, baik dalam ibadah maupun aktivitas sehari-hari. Meski sering disebut dalam kajian agama, masih banyak yang belum benar-benar memahami apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim, termasuk bagaimana dalilnya dalam Al-Qur’an dan hadis.
Secara umum, makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan karena tidak disukai oleh syariat, tetapi tidak sampai berdosa jika tetap dilakukan. Namun, dalam praktiknya, makruh terbagi menjadi dua jenis dengan tingkat larangan yang berbeda dan memiliki implikasi hukum yang tidak sama. Agar tidak keliru dalam memahaminya, simak penjelasan lengkap tentang apa itu makruh tanzih dan makruh tahrim beserta dalilnya berikut ini.
