berjabat tangan (pixabay/MAKY_OREL)
Tata cara menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri kurang lebih sama dengan penyaluran zakat pada umumnya. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Pastikan masuk dalam golongan penerima zakat
Tahap pertama pastikan dulu bahwa anggota keluarga terdekatmu tergolong ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat. Jika anggota keluargamu termasuk mampu, maka tidak boleh memberikan zakat kepada keluarga.
2. Sudah mencapai nisab dan haul untuk zakat mal
Nisab zakat mal adalah senilai 85 gram emas, sedangkan nisab zakat pertanian adalah 653 kg dengan haul satu tahun disimpan. Jika sudah memenuhi keduanya, maka kamu wajib menyalurkan zakat mal sebesar 2,5% dari penghasilanmu.
Sedangkan zakat fitrah berlaku bagi siapa pun yang mampu dan tidak termasuk ke golongan asnaf zakat. Jumlah zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Bisa juga menggunakan uang tunai, yaitu menyesuaikan harga beras di wilayah tersebut.
3. Niat karena Allah SWT
Pastikan kamu menunaikan ibadah zakat dengan berniat karena Allah Swt. semata, tanpa motivasi dan dorongan lain. Apalagi jika kamu berzakat dan memamerkannya kepada orang lain, maka perbuatan pamer karena ibadah sesungguhnya termasuk riya.
4. Sampaikan akad zakat
Pastikan saat menyalurkan zakat kepada anggota keluarga, kamu menyampaikan langsung kepada penerima bahwa dana tersebut adalah zakat untuk meringankan beban mereka. Bukan sebagai pinjaman atau utang, bukan pula menjadi biaya tanggung jawabmu.
5. Tidak mengungkit nominal yang diberikan
Jika kamu menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri, jangan sampai mengungkit-ungkit dana yang disalurkan, apalagi membahas lagi dana zakat tersebut di kemudian hari.
Selain bisa melukai perasaan anggota keluarga yang sudah dibantu, perbuatan itu juga mengubah niatmu dalam berzakat menjadi tidak ikhlas karena Allah Swt.
Jadi, kesimpulan dari pertanyaan bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri adalah diperbolehkan dengan syarat bukan dari anggota keluarga yang satu garis keturunan dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat!