ilustrasi sembako (freepik.com/freepik)
Kafarat merupakan bentuk denda syariat yang harus ditunaikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran tertentu dalam ibadah. Dalam konteks ini, ada tiga pilihan cara membayar kafarat jima yang telah ditetapkan dalam hadis dan pendapat para ulama. Ketiga opsi tersebut bersifat alternatif, tetapi pelaksanaannya mengikuti urutan kemampuan sehingga tidak boleh langsung memilih yang paling ringan tanpa alasan yang jelas.
a. Memerdekakan budak sebagai ketentuan pertama
Pilihan pertama yang disebutkan dalam dalil adalah memerdekakan seorang budak sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran yang dilakukan. Pada masa Rasulullah SAW, praktik ini relevan karena sistem perbudakan masih ada dalam struktur sosial masyarakat. Namun, dalam konteks modern saat ini, praktik tersebut sudah tidak lagi ditemukan secara umum sehingga opsi ini secara praktis sulit diterapkan oleh mayoritas umat Islam.
b. Memberi makan 60 fakir miskin sesuai takaran syariat
Opsi kedua yang lebih memungkinkan dilakukan adalah memberi makan 60 fakir miskin dengan takaran yang telah ditentukan dalam fikih. Setiap orang menerima sekitar 1 mud atau kurang lebih 750 gram makanan pokok seperti beras, gandum, atau bahan pangan utama lainnya sesuai kebiasaan setempat. Jika dikalkulasikan, total kebutuhan makanan yang harus disiapkan mencapai sekitar 45 kilogram bahan pokok, sehingga perencanaan dan distribusinya perlu dilakukan secara matang agar tepat sasaran.
c. Puasa 60 hari berturut-turut tanpa terputus
Pilihan ketiga adalah menjalankan puasa selama 60 hari secara berturut-turut tanpa jeda yang tidak dibenarkan secara syar’i. Jika puasa terputus tanpa alasan yang dibolehkan, maka perhitungan harus diulang dari awal sehingga membutuhkan komitmen dan kesiapan fisik yang kuat. Opsi ini biasanya menjadi pilihan ketika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberi makan 60 fakir miskin, tetapi tetap ingin menunaikan kewajiban kafaratnya dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga pilihan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi yang mempertimbangkan kemampuan umatnya tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Oleh karena itu, sebelum menentukan cara membayar kafarat jima, penting untuk menilai kondisi diri secara jujur dan realistis. Dengan begitu, kewajiban ini dapat dijalankan secara optimal dan penuh keikhlasan.