Dalam pernikahan Islam, mempelai pria akan memberikan mahar kepada mempelai perempuan. Secara bahasa, mahar adalah pemberian kepada perempuan karena suatu akad. Biasanya mahar berbentuk barang seperti uang tunai, perhiasan, alat salat, hewan ternak, hingga rumah.
Hukum memberi mahar dalam pernikahan Islam adalah suatu keharusan. Sesuai firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi, "Dan berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Namun, tidak ada ketentuan berapa jumlah mahar yang harus diberikan karena lebih dianjurkan sesuai kemampuan masing-masing orang. Nabi Muhammad SAW sendiri juga memberikan mahar kepada istri-istrinya saat menikah. Berikut daftar mahar Nabi Muhammad SAW untuk para istrinya yang menarik diketahui.