Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Kurban Satu Kambing untuk Keluarga Jelang Iduladha
ilustrasi membawa hewan kurban (unsplash.com/Nora Rademacher)
  • Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa berkurban satu kambing untuk satu keluarga sah menurut syariat, asalkan ditujukan bagi anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.
  • Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah menegaskan kebolehan kurban kambing atas nama keluarga atau orang meninggal, namun melarang urunan finansial kolektif lebih dari satu orang untuk seekor kambing.
  • Program Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa memastikan hewan memenuhi standar syariat dan kesehatan, serta mendistribusikan daging ke daerah marginal guna mengurangi kesenjangan konsumsi daging.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada bulan Zulhijah, persiapan umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban mulai meningkat. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang menuntut alokasi dana untuk berbagai kebutuhan esensial lainnya, keterbatasan anggaran kerap menjadi tantangan bagi masyarakat.

Kondisi ini memunculkan kembali diskursus publik terkait hukum dan keabsahan menyembelih satu ekor kambing yang diniatkan untuk satu keluarga. Perdebatan ini sering kali memicu berbagai tafsir di kalangan awam, mulai dari asumsi bahwa nama kurban hanya berlaku mutlak bagi satu orang, hingga kebingungan mengenai tata cara peniatannya.

Sah asalkan ditujukan bagi anggota keluarga yang bermukim di dalam satu rumah tangga

ilustrasi kurban (unsplash.com/Mouaadh Tobok)

Menyikapi fenomena di masyarakat tersebut, Yayasan Dompet Dhuafa Republika dalam keterangan resminya menjelaskan, pedoman syariat mengenai kurban perlu diperjelas untuk memberikan kepastian. Dalam literatur fikih, hukum berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga pada dasarnya adalah sah, asalkan ditujukan bagi anggota keluarga yang bermukim di dalam satu rumah tangga.

Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dicatat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan melafalkan doa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”.

Hadis tersebut, beserta berbagai riwayat sahih lain yang menceritakan hal serupa dari para sahabat, menjadi landasan bahwa kurban satu kambing mencakup pahala bagi satu keluarga. Kendati terdapat sebagian kecil pandangan ulama yang menganggap hukum ini telah di-mansukh (dihapus), mayoritas ulama menyepakati pandangan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Tata cara penamaan kurban

Ilustrasi hewan kurban (Dok. Dompet Dhuafa)

Lebih lanjut, tata cara penamaan kurban kambing memiliki perbedaan teknis dibandingkan sapi atau unta. Pada kurban sapi dan unta, syariat mewajibkan pencantuman seluruh nama yang patungan, dengan batas maksimal tujuh orang. Sebaliknya, pada kurban kambing, pembiayaan tidak diperkenankan dilakukan secara kolektif. Nama yang didaftarkan sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban) cukup satu perwakilan, kemudian pahalanya diniatkan untuk anggota keluarga.

Penegasan hal ini juga tercantum secara tertulis dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055. Fatwa yang ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz tersebut menyimpulkan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia maupun kurban kambing untuk niat satu keluarga sah dilakukan.

Fatwa yang sama menegaskan larangan praktik urunan finansial (kolektif) lebih dari satu orang untuk menyembelih seekor kambing, baik itu mengatasnamakan jamaah, sekolah, atau lingkungan rukun tetangga. Jika tetap dilakukan, sembelihan tersebut berstatus sebagai daging kambing biasa dan tidak sah sebagai ibadah kurban.

Program Tebar Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban (Dok. Dompet Dhuafa)

Terkait pelaksanaan riil di lapangan, Dompet Dhuafa mengelola ibadah kurban masyarakat melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah beroperasi sejak tahun 1994. Program ini difungsikan dari hulu ke hilir sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi peternak lokal.

Strategi distribusi daging difokuskan pada kawasan marginal untuk mengurangi kesenjangan konsumsi daging yang secara demografis mendominasi kawasan kota metropolitan di Pulau Jawa.

"Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut. Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok," ujar Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika.

Dalam operasionalnya, seluruh hewan kurban Dompet Dhuafa diwajibkan melewati prosedur quality control yang ketat. Standar ini mencakup indikator kesehatan fisik guna memastikan setiap hewan ternak memenuhi syarat syariat dan dinyatakan seratus persen terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Bagi masyarakat yang merencanakan kurban dengan skema satu kambing untuk keluarga, Dompet Dhuafa membuka layanan digital dengan penyediaan hewan ternak yang berada di kisaran angka Rp1 Jutaan.

Editorial Team