Ilustrasi hewan kurban (Dok. Dompet Dhuafa)
Terkait pelaksanaan riil di lapangan, Dompet Dhuafa mengelola ibadah kurban masyarakat melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah beroperasi sejak tahun 1994. Program ini difungsikan dari hulu ke hilir sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi peternak lokal.
Strategi distribusi daging difokuskan pada kawasan marginal untuk mengurangi kesenjangan konsumsi daging yang secara demografis mendominasi kawasan kota metropolitan di Pulau Jawa.
"Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut. Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok," ujar Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
Dalam operasionalnya, seluruh hewan kurban Dompet Dhuafa diwajibkan melewati prosedur quality control yang ketat. Standar ini mencakup indikator kesehatan fisik guna memastikan setiap hewan ternak memenuhi syarat syariat dan dinyatakan seratus persen terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bagi masyarakat yang merencanakan kurban dengan skema satu kambing untuk keluarga, Dompet Dhuafa membuka layanan digital dengan penyediaan hewan ternak yang berada di kisaran angka Rp1 Jutaan.