Onani adalah mengeluarkan sperma dengan benda atau tangan, baik tangan sendiri atau milik orang lain dengan tujuan semata-mata untuk mencari kepuasan. Dalam Islam, onani disebut dengan al-istimna’ atau istimna’ bi al-yad yang memiliki arti perancapan.
Kata ini berasal dari kata benda al-mani atau air mani, kemudian diubah menjadi kata kerja istamna-yastamni maupun istimna’ yang berarti mengeluarkan air mani. Tetapi, bagaimana hukum onani atau mencapai kepuasan seks dengan anggota badan tersebut?
Nah, untuk mengetahui hukum onani untuk menghindari zina, simak ulasannya berikut ini. Check this out!
