ilustrasi onani (unsplash.com/Pandu Dunia)
Mazhab Maliki dan Syafi’i memiliki pandangan, bahwa hukum onani ataupun masturbasi adalah haram. Kedua mazhab ini melandasinya dengan ayat Al-Qur’an di surat Al-Ma-arij: 29-31 sebagai berikut:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya:
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31)."
Sementara itu, mazhab Hanabilah atau Hambali juga menghukumi onani dan masturbasi sebagai sesuatu yang untuk haram dilakukan. Tetapi, kedua mazhab itu memperbolehkan saat dalam kondisi darurat atau saat memuncaknya libido yang dikhawatirkan akan terjadi zina.
Begitu pun menurut mazhab Hanafi, masturbasi atau onani pada prinsipnya haram, tetapi kadang dilakukan untuk menghindari zina. Apalagi mengingat upaya dalam menghindari zina sendiri hukumnya wajib seperti dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.
Mazhab Hanafi memperbolehkan untuk melakukan onani dan masturbasi dengan menggunakan dalil berikut:
إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر
Artinya:
"Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil."
Mengingat terdapat perbedaan pendapat antara beberapa mazhab, sebaiknya hindari melakukan onani atau masturbasi untuk mencegah zina. Sebaiknya, saat dirasa telah mampu dan siap untuk menikah, maka segera lakukanlah untuk menghindari zina.