ilustrasi onani bersama pasangan (pexels.com/Deon Black)
Meskipun para ulama berbeda pandangan, tetapi pada dasarnya mereka sepakat tentang keharaman onani. Menurut mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah serta Zaidiyyah, ditegaskan jika onani ataupun masturbasi hukumnya adalah haram dilakukan oleh siapa pun.
Landasan yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 30 seperti sebagai berikut:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Sementara mazhab Hanabilah berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram, tetapi diperbolehkan asalkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat seseorang tidak kuat menahan hasrat atau libido untuk menghindari zina.
Begitu pun menurut mazhab Hanafi, masturbasi atau onani pada prinsipnya haram, tetapi kadang dilakukan untuk menghindari zina. Apalagi mengingat upaya dalam menghindari zina sendiri hukumnya wajib seperti dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.
Mazhab Hanafi memperbolehkan untuk melakukan onani dan masturbasi dengan menggunakan dalil berikut:
إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر
Artinya:
"Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil."
Mengingat terdapat perbedaan pendapat antara beberapa mazhab, sebaiknya hindari melakukan onani atau masturbasi untuk mencegah zina. Sebaiknya, saat dirasa telah mampu dan siap untuk menikah, maka segera lakukanlah untuk menghindari zina."