Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Salat Jumat Bagi Musafir Saat Bepergian Menurut Islam
ilustrasi musafir (freepik.com/rawpixel.com)
  • Salat Jumat wajib bagi muslim laki-laki yang balig, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 9.
  • Musafir mendapat keringanan dari kewajiban salat Jumat karena kondisi perjalanan yang menyulitkan, dan para ulama sepakat bahwa ia tidak diwajibkan melaksanakannya.
  • Sebagai pengganti, musafir dapat menunaikan salat Dzuhur dengan qashar atau jamak, namun tetap boleh ikut salat Jumat jika berada di tempat yang memungkinkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Salat Jumat merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat tertentu. Perintah mengenai salat Jumat disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh, Islam memberikan keringanan dalam pelaksanaannya.

Kondisi perjalanan jauh dalam fikih dikenal dengan istilah musafir. Karena itu, banyak orang bertanya tentang hukum salat Jumat bagi musafir yang sedang melakukan perjalanan. Agar tidak keliru dalam memahami hukumnya, berikut penjelasan lengkap beserta dalil yang mendasarinya.

1. Salat Jumat pada dasarnya wajib bagi muslim laki-laki

ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Mohammed Alim)

Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah balig, berakal, dan tidak memiliki uzur syar'i. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tinggal menetap di suatu tempat dan mampu menghadiri salat berjamaah di masjid. Karena itu, salat Jumat menjadi ibadah penting yang dilakukan secara rutin setiap pekan oleh umat Islam.

Selain sebagai kewajiban, salat Jumat juga menjadi momen untuk berkumpulnya kaum muslim dalam mendengarkan khutbah dan mengingat Allah SWT. Dalam khutbah tersebut biasanya disampaikan nasihat serta pengingat tentang ajaran Islam. Hal ini menjadikan salat Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam.

Dalil kewajiban salat Jumat disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Jumu’ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa salat Jumat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslim yang memenuhi syarat. Perintah untuk bersegera menuju salat Jumat juga menandakan pentingnya ibadah ini dalam Islam. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk tidak meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan.

2. Hukum salat Jumat bagi musafir tidak wajib

ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Mohammed Alim)

Dalam fikih Islam dijelaskan bahwa tidak semua muslim wajib melaksanakan halat Jumat. Ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan atau rukhsah dari kewajiban tersebut, salah satunya adalah musafir. Musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh keluar dari tempat tinggalnya.

Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa musafir tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Hal ini karena perjalanan sering kali menimbulkan kesulitan yang dapat menghambat seseorang untuk menghadiri salat Jumat di masjid. Oleh sebab itu, Islam memberikan kemudahan agar ibadah tetap bisa dijalankan tanpa memberatkan.

Dalil mengenai keringanan tersebut disebutkan dalam hadis Nabi SAW:

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

Artinya: “Tidak ada kewajiban salat Jumat bagi musafir.” (HR. Ad-Daruquthni).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa musafir termasuk golongan yang tidak dibebani kewajiban salat Jumat. Meskipun sebagian ulama menilai sanad hadis ini lemah, para ulama tetap sepakat bahwa musafir tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Kesepakatan ini menjadi dasar kuat dalam hukum fikih terkait ibadah bagi musafir.

3. Musafir dapat mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur

ilustrasi beribadah (pexels.com/Thirdman)

Ketika seorang muslim sedang melakukan perjalanan dan tidak melaksanakan salat Jumat, maka ia dapat menggantinya dengan salat Dzuhur. Penggantian ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh syariat Islam bagi orang yang sedang berada dalam perjalanan. Dengan demikian, kewajiban salat tetap terlaksana meskipun tidak mengikuti salat Jumat.

Dalam kondisi safar, salat Dzuhur juga dapat dilakukan dengan cara qashar atau dipendekkan menjadi dua rakaat. Selain itu, musafir juga diperbolehkan menjamak salat Dzuhur dengan salat Ashar jika memang dibutuhkan. Kemudahan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya dalam menjalankan ibadah.

Hal ini juga diperkuat oleh hadis yang menjelaskan praktik Nabi ketika dalam perjalanan:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ

Artinya: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Bilal mengumandangkan azan kemudian iqamah, lalu Rasulullah SAW melaksanakan salat Dzuhur, kemudian iqamah lagi dan beliau melaksanakan salat Ashar. (HR. Muslim).

Hadis tersebut menggambarkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat Dzuhur ketika berada dalam perjalanan, bukan salat Jumat. Hal ini menjadi salah satu dasar bahwa musafir tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Sebagai gantinya, mereka dapat menunaikan salat Dzuhur sesuai ketentuan safar.

4. Musafir tetap boleh mengikuti salat Jumat jika memungkinkan

ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Raihan Ali)

Walaupun tidak wajib, musafir tetap diperbolehkan mengikuti salat Jumat apabila berada di tempat yang melaksanakannya. Misalnya ketika seseorang singgah di suatu kota atau desa dan mendengar azan Jumat, ia boleh ikut melaksanakan salat tersebut bersama jamaah setempat. Dalam kondisi seperti ini, salat Jumat yang dilakukan tetap sah.

Jika musafir mengikuti salat Jumat bersama orang yang mukim, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan salat Dzuhur. Hal ini karena kewajiban salat pada waktu tersebut sudah terpenuhi dengan mengikuti salat Jumat berjamaah. Oleh sebab itu, banyak ulama menganjurkan musafir untuk ikut salat Jumat jika tidak menyulitkan perjalanan.

Dasar mengenai kewajiban salat Jumat bagi muslim dijelaskan dalam hadis berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: “Salat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah kecuali empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa salat Jumat merupakan kewajiban utama bagi kaum muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, para ulama juga memasukkan musafir sebagai golongan yang mendapatkan keringanan. Oleh karena itu, musafir boleh memilih mengikuti salat Jumat atau menggantinya dengan salat Dzuhur sesuai kondisi perjalanan.

Pada akhirnya, hukum salat Jumat bagi musafir adalah tidak wajib karena adanya keringanan dalam syariat Islam. Meski demikian, musafir tetap boleh melaksanakan salat Jumat jika berada di tempat yang memungkinkan untuk mengikutinya. Dengan memahami ketentuan ini, kamu bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang ketika sedang melakukan perjalanan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team