ilustrasi shalat berjamaah (pexels.com/Raihan Ali)
Walaupun tidak wajib, musafir tetap diperbolehkan mengikuti salat Jumat apabila berada di tempat yang melaksanakannya. Misalnya ketika seseorang singgah di suatu kota atau desa dan mendengar azan Jumat, ia boleh ikut melaksanakan salat tersebut bersama jamaah setempat. Dalam kondisi seperti ini, salat Jumat yang dilakukan tetap sah.
Jika musafir mengikuti salat Jumat bersama orang yang mukim, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan salat Dzuhur. Hal ini karena kewajiban salat pada waktu tersebut sudah terpenuhi dengan mengikuti salat Jumat berjamaah. Oleh sebab itu, banyak ulama menganjurkan musafir untuk ikut salat Jumat jika tidak menyulitkan perjalanan.
Dasar mengenai kewajiban salat Jumat bagi muslim dijelaskan dalam hadis berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: “Salat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah kecuali empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa salat Jumat merupakan kewajiban utama bagi kaum muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, para ulama juga memasukkan musafir sebagai golongan yang mendapatkan keringanan. Oleh karena itu, musafir boleh memilih mengikuti salat Jumat atau menggantinya dengan salat Dzuhur sesuai kondisi perjalanan.
Pada akhirnya, hukum salat Jumat bagi musafir adalah tidak wajib karena adanya keringanan dalam syariat Islam. Meski demikian, musafir tetap boleh melaksanakan salat Jumat jika berada di tempat yang memungkinkan untuk mengikutinya. Dengan memahami ketentuan ini, kamu bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang ketika sedang melakukan perjalanan.