Dalam agama Islam, hubungan intim suami istri tentu diperbolehkan. Bahkan dalam sebuah hadis, Rasul menyebutkan bahwa jimak bernilai sedekah. Melansir laman NU Online, sebagian besar ulama percaya bahwa jimak yang dilakukan seorang suami dengan niat yang baik akan mendapat pahala.
Sebelum berhubungan intim, biasanya pasangan suami istri perlu melakukan 'pemanasan' atau juga disebut foreplay untuk meningkatkan gairah. Tidak sedikit pasangan suami istri yang menonton film dewasa bersama untuk meningkatkan gairah seks.
Padahal, dalam Islam dijelaskan jika seseorang dengan sengaja melihat aurat orang lain untuk membangkitkan syahwat hukumnya dilarang dan termasuk zina mata. Lantas, bagaimana hukum suami istri menonton film dewasa menurut Islam? Simak penjelasannya di bawah ini.