Bonnie Blue ditangkap pada Jumat (5/12/2025) di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini dilakukan atas laporan warga yang merasa curiga dengan sebuah studio yang ditempati Bonnie.
Awalnya, masuk laporan adanya aktivitas melanggar norma di sana. Polisi kemudian melakukan pengecekan sekitar sehari sebelum penangkapan. Di sana, ditemukan beberapa kamera yang merekam aktivitas Bonnie.
Selain itu, ada pula temuan barang bukti lain seperti alat kontrasepsi dan mobil pikap berwarna biru bertulisan "Bornie Blue's BangBus". Tempat tersebut juga disinyalir digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila. Dari situ, kemudian terjadi penangkapan keesokan harinya.
Selain Bonnie Blue, polisi ikut mengamankan 17 warga negara asing (WNA) lain. Di antaranya ada sebanyak 15 orang disebut berasal dari Australia, sementara dua lainnya adalah warga negara Inggris. Mereka datang ke Bali menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) yang umumnya dipakai orang asing untuk berwisata di Indonesia.