Jakarta, IDN Times - Industri spa Indonesia telah mencapai tonggak bersejarah dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional. Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat diharapkan oleh para pelaku industri spa, termasuk PT Mustika Ratu Tbk.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, spa secara resmi dipisahkan dari sektor hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, dan bar. Keputusan MK tersebut juga sekaligus menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada layanan spa dan memberikan kesempatan baru untuk mengembangkan sektor ini sebagai bagian dari wellness tourism berbasis kearifan lokal.
PT Mustika Ratu Tbk, sebagai pelopor dalam industri spa di Indonesia, sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap dapat terus mempromosikan tradisi kesehatan Nusantara di panggung global. Menyoal keputusan yang ada, berikut hasil paparan Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dalam Press Conference yang berlangsung pada Jumat (10/1/2025).