ilustrasi pria sedang salat (pexels.com/RDNE Stock project)
Perlu diketahui, kebalikan dari mengenakan celana sirwal atau celana cingkrang disebut sebagai isbal atau memanjangkan kain, celana, sarung, atau jubah hingga menutup mata kaki. Menurut buku Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai Tuntunan karya , perbuatan memakai celana isbal ketika salat dinyatakan oleh Nabi sebagai kesombongan, meski orangnya tidak meniatkan sebagai sebuah kesombongan.
Hal ini dijelaskan menurut H.R Abu Dawud yang dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany yang berbunyi:
“Dan berhati-hatilah engkau dari isbal (menjulurkan kain dari atas hingga melewati mata kaki) pada sarung, karena hal itu termasuk kesombongan dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.”
Selain itu, ada pula hadis yang menunjukkan keumuman haramnya isbal, mengutip Muhammadiyah.or.id, yaitu:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw bersabda, “(bagian) kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari, bab kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah di neraka, no. 5654).
Dari penjelasan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa menggunakan celana sirwal atau celana cingkrang dianjurkan terutama ketika akan melaksanakan salat. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pakaian yang dikenakan saat salat tetap suci dan jangan sampai menyentuh tanah hingga menjadi kotor.
Namun, memakai celana isbal pun hukumnya mubah (diperbolehkan) jika tidak ada unsur atau tujuan kesombongan, menurut Islam NU. Pernyataan ini dijelaskan melalui sebuah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan:
“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh sarungku terkadang terjulur. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari).
Demikian penjelasan mengenai apa itu celana sirwal beserta sejarah, jenis-jenis, dan hukum mengenakannya. Bagaimana, dari ulasan di atas, sekarang kamu tertarik untuk menggunakan celana sirwal?
Penulis: Muti'ah Nur Rahmah