1.747 TPS di 20 Provinsi akan Hitung Suara Ulang, Kenapa?

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.747 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan penghitungan suara ulang. Jumlah TPS itu tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
"Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan, dan 1.154 desa/kelurahan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
1. Alasan pengitungan suara ulang
Idham mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang membuat penghitungan suara ulang dilakukan. Salah satunya, temuan Bawaslu.
"Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," katanya.
Lalu, ada sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Menurutnya, ketidaktepatan ini menjadi sorotan.
"Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tetapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," ucap Idham.
"Ada KPPS yang ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," lanjut dia.