Proses memasukan peti mati jenazah COVID-19 oleh petugas TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (IDN Times/Candra Irawan)
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan akan ada standart operational procedure (SOP) dalam menangani pasien yang meninggal dunia akibat virus corona atau COVID-19 maupun yang masih diduga terjangkit virus tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jenazah harus diperlakukan khusus. Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar jenazah tidak disuntik pengawet dan dibalsem.
“Jenazah dibungkus dengan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan plastik tidak tembus air. Kemudian diikat,” jelas Widyastuti dalam Surat Edaran itu.
Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.
“Jenazah diantar dengan mobil khusus dari dinas tersebut ke tempat pemakaman atau kremasi,” jelas Widyastuti.