Pada 2014, lahir Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat Pasal 12 berbunyi, "Pemadam Kebakaran masuk menjadi rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar".
Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar tersebut, pemerintah daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, harus memprioritaskan pemadam kebakaran menjadi hak masyarakat selaku warga negara.
“Pemerintah konsekuen dalam menjadikan pemadam kebakaran sebagai sebuah hal prioritas. Sebagai wujud pelayanan dasar tersebut kemudian lahirlah Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota,” ujar Elvius Dailami selaku Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran di Jakarta, Jumat (1/3).