Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 tak akan mengubah aturan dispensasi karantina wajib bagi pejabat tinggi yang kembali dari luar negeri. Padahal, pada Senin (27/12/2021), pemerintah mengakui ada satu pasien Omicron yang lolos dan mendapatkan dispensasi karantina di rumah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pasien tersebut memang belum selesai menjalani karantina wajib selama 10 hari di hotel.
"Tetapi, ia sudah meminta izin melanjutkan karantina di rumah. Ia berhasil mendapatkan dispensasi karena ketika dilakukan tes COVID-19 pembanding, hasilnya menunjukkan negatif. Sedangkan, hasil pemeriksaan tes COVID-19 di Satgas menunjukkan hasil positif," ungkap Nadia ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin (27/12/2021).
Ternyata, ketika dilakukan pengurutan genome, pasien tersebut tidak hanya tetap positif COVID-19 melainkan juga terpapar Omicron. "Tetapi, saat kami minta untuk melakukan isolasi mandiri di RSDC Wisma Atlet, dia gak mau. Padahal, kan dia sudah tertular Omicron," katanya.
Ia menjelaskan kini pasien tersebut melanjutkan isolasi mandiri dengan keluarganya di rumah. Itu sebabnya, kata Nadia, ini merupakan kecolongan pertama pasien Omicron yang tidak berada di fasilitas isolasi mandiri terpusat milik pemerintah.
Kapan pasien tersebut terpapar Omicron dan bagaimana riwayat perjalanannya dari luar negeri?